Program Strata-1 Teknologi Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, resmi diselenggarakan pada Semester Ganjil tahun akademik 2018/2019, tepatnya 3 September 2019. Penyelenggaraan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 249/KPT/1/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Informasi Program Sarjana dan Program Studi Kesejahteraan Sosial Program Sarjana pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh di Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Lahirnya Surat Keputusan tersebut berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti dan BAN-PT terhadap Instrumen Prodi Baru Teknologi Informasi yang disusun dan diusulkan oleh 7 (tujuh) orang Dosen bidang Teknologi Informasi UIN Ar-Raniry:
- Ima Dwitawati, MBA,
- Bustami, M.Sc.,
- Fadhla Binti Junus, M.Sc.,
- Hendri Ahmadian, M.IM,
- Khairan AR, M.Kom,
- Ghufran Ibnu Yasa, MT,
- dan Andika Prajana, M.Kom,
Dan didukung penuh oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Prof. Dr. Mustanir Yahya, M.Sc., dan juga Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA.
Instrumen tersebut berisikan 9 (sembilan) kriteria yang menjadi standar minimal pendirian program studi yang ditetapkan oleh Kemenristek Dikti, yaitu:
- Visi Misi Prodi,
- Tata kelola,
- Mahasiswa dan Lulusan,
- Sumber Daya Manusia,
- Kurikulum Pembelajaran dan Suasana Akademik,
- Penelitian,
- Pengabdian kepada Masyarakat,
- Prasarana dan Sarana, dan
- Keuangan.
Tahapan penyusunannya dimulai dari uji kelayakan, dilanjutkan dengan Verifikasi dan rekomendasi dari ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer dan Informatika (APTIKOM) Wilayah Aceh dan ketua APTIKOM Indonesia.